Lihat informasi lebih lanjut tentang Blacklist disini: HRD: Blacklist (V.02)
KETETAPAN
FILTERED BY: UMUM
- Blacklist akan diberlakukan apabila: Poin pelanggaran telah mencapai batasan maksimal, menyalahi aturan, menipu, tidak melakukan kewajiban, mencuri data, mengundurkan diri sebelum waktu pengunduran diri diperbolehkan.
KONSEKUENSI
- Anggota harus membayar denda Pengunduran Diri Formal atas kerugian yang ditimbulkan, dan harus dalam keadaan dimana poin pelanggaran yang diterima nya tidak boleh melebihi batasan poin pelanggaran maksimal.
- Bila seorang anggota mendapati poin pelanggaran maksimal, maka dia harus membayar denda atas poin pelanggaran terlebih dahulu, sebelum membayar denda Pengunduran Diri Formal.